1. Bhutan
Dilansir dari Global News, Bhutan menjadi negara pertama di dunia yang melarang penjualan tembakau dan melarang merokok di semua tempat umum sejak tahun 2004.
Pada Juni 2010, negara ini menerapkan salah satu undang-undang anti-tembakau terketat di dunia dengan melarang penjualan atau penyelundupan tembakau ke Bhutan.
Mereka yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menjalani hukuman penjara tiga hingga lima tahun tanpa kemungkinan diberikan jaminan.
2. Uruguay
Uruguay menjadi negara Amerika Latin pertama yang melarang merokok di tempat umum, termasuk restoran, bar, dan tempat kerja pada Maret 2004.
Pada 2008, sebuah kampanye dimulai untuk mempromosikan tidak merokok di rumah dan di mobil di hadapan anak-anak.
3. Kolumbia
Pada tahun 2009, Kolombia juga ikut memperluas peraturan anti-merokok. Selain di tempat umum, larangan merokok juga meluas di tempat-tempat kerja dalam ruangan Penggunaan istilah seperti “mild” dan “light” juga dilarang pada iklan dan kemasan.
4. Kosta Rika
Pada tahun 2012, Kosta Rika mengesahkan salah satu peraturan merokok paling ketat di dunia. Undang-undang melarang menyalakan rokok di taksi, bus, pelatih, gedung umum, bar, kasino, dan tempat kerja.
Merokok juga dilarang di semua bangunan tertutup dengan akses publik, dan tidak ada "area merokok" terpisah yang diizinkan. Negara ini telah melihat tingkat kepatuhan yang sangat tinggi sejak larangan tersebut diberlakukan.
Editor : Mahesa Apriandi