get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dindik Banten Tuding SK Pj Gubernur Cacat Hukum

Pesta Sabu dengan Teman Wanita, Oknum Anggota Polres Pandeglang Dipecat

Selasa, 13 Desember 2022 | 18:07 WIB
header img
Pesta Sabu dengan Teman Wanita, Anggota Polres Pandeglang Dipecat (ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Anggota Polres Pandeglang Brigpol AG (36) telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Banten divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).  Brigpol AG dijatuhi hukuman berupa pemecatan.

Selain memecat AG, polisi juga menetapkan CY (25) wanita kekasih AG sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan hal tersebut.

“Hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu,” kata Shinto, Selasa (13/12/2202).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut