SERANG, iNewsBanten - DPR RI menyoroti aturan beli elpiji 3 kg wajib pakai KTP mulai tahun depan. Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) akan menerapkan aturan pembelian elpiji 3 kg dengan membawa KTP untuk pendataan.
Anggota Komisi VII DPR RI Sartono menilai elpiji merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi tabung elpiji 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro.
"Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin,” ujar Sartono dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (22/12/2022).
Oleh karena itu, Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VII ini menyebut, pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen elpiji 3 kg yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar,” tegasnya.
Dia juga meminta semua pihak harus memahami peningkatan volume konsumsi elpiji 3 kg disebabkan dua faktor utama, yaitu perluasan wilayah program konversi Minyak Tanah (Mitan) ke elpiji 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat. Namun, belakangan ini ditambah dengan disparitas harga yang jauh antara elpiji subsidi dan non-subsidi, kondisi ini membuat banyak pelanggan elpiji non-subsidi bermigrasi ke elpiji subsidi.
Walau terkesan dipenuhi banyak aturan, Sartono berharap penerapan aplikasi tersebut dibarengi dengan keakuratan data. Sebab selain melalui KTP, Pertamina sendiri akan melakukan pendataan melalu aplikasi MyPertamina.
“Ini harus diantisipasi untuk masyarakat membutuhkan, sebab bisa di akses melalui HP Android, (namun) tidak semua masyarakat di pelosok memilikinya. Karena sumber utama tidak tepatnya sasaran subsidi itu adalah data,” kata Sartono.
Dia meminta implementasi kebijakan ini harus konsisten dan jangan ada penggunaan aplikasi atau sistem baru yang justru membuat rumit. Sosialisasi sistem tersebut pun harus menyeluruh, agar seluruh lapisan masyarakat betul-betul merasa terbantu. Ia menambahkan, jika kebijakan itu dilakukan pemerintah harus sangat berhati-hati.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan KTP pembeli elpiji 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data P3KE. Nantinya, data P3KE akan di-input ke dalam situs ‘Subsidi Tepat’ milik Pertamina. “Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (elpiji 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto.
Sebenarnya, saat ini pemerintah sudah melakukan uji coba aturan tersebut di 5 kecamatan, di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba ini berlangsung untuk pembelian elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Irto memahami proses ini butuh waktu dan sosialisasi ke masyarakat. Namun, ia menekankan langkah ini diambil agar subsidi bisa benar-benar tepat sasaran.
"Bila datanya sudah ada dalam P3KE, nanti pada saat pembelian hanya mencocokkan saja. Bila memang belum terdaftar, maka datanya akan diupdate dalam sistem," jelasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2022/12/22/320/2732308/beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-jangan-sampai-umkm-gulung-tikar
Editor : Mahesa Apriandi