Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelabuhan Merak Sibuk 24 Jam: GM Syamsudin Paparkan Tantangan ke Jurnalis
Advertisement . Scroll to see content

Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni, Menhub Minta ASDP Tingkatkan Aspek Keselamatan Penumpang

Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:58 WIB
  • author sahlani
Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni, Menhub Minta ASDP Tingkatkan Aspek Keselamatan Penumpang
Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni, Menhub Minta ASDP Tingkatkan Aspek Keselamatan Penumpang ( Foto iNewsBanten)

Lebih lanjut, menanggapi terjadinya insiden mobil minibus yang tercebur ke laut saat hendak masuk kapal di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Jumat (23/12) kemarin, Menhub menyampaikan permohonan maaf dan meminta ASDP untuk melakukan penanganan korban dengan baik dan melakukan evaluasi agar kejadian tidak terulang lagi. Menhub meminta petugas untuk melakukan penjagaan yang lebih ketat di area dermaga.

Selain itu, Menhub juga mengimbau kepada pemilik truk tiga sumbu atau lebih agar mematuhi ketentuan pembatasan sementara operasional angkutan barang yang telah ditetapkan. “Saya minta bantuan kepada pihak kepolisian untuk menertibkan. Karena saya lihat hari ini masih ada truk tiga sumbu yang melintas,” tutur Menhub.

Pembatasan sementara angkutan barang tiga sumbu atau lebih, telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru (2022-2023). Pembatasan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di masa libur nataru.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut