Menurutnya, gedung UPU PKB yang ada di Kecamatan Malingping memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab, keberadaan gedungnya cukup besar, karena memiliki ukuran 8 x 60 meter plus ruang kantor, sehingga gedung itu mengalahkan kapasitas gedung UPU PKB yang ada di Rangkasbitung."Katanya.
Nantinya kata Rully, semua pelayanan uji KIR akan dilakukan di gedung UPU PKB UPTD Malingping, mulai dari pengecekan identitas kendaraan, pengecekan sistem penerangan, pengecekan rumah dan bodi kendaraan, pengecekan stem roda roda, pengecekan rem, pengecekan kincuk roda, pengecekan peralatan dan perlengkapan kendaraan serta pengecekan sistem daya pancar lampu.
Saat ini lanjut Rully, keberadaan gedung UPU PKB di Lebak Selatan sangat diperlukan. Mengingat empat puluh persen warga Lebak yang mengurus uji KIR merupakan warga Lebak Selatan, sisanya berasal dari warga Lebak Tengah dan Utara.
Saya kira layak didirikan gedung UPU PKB disana, karena hampir empat puluh persen warga yang mengurus uji KIR adalah warga Lebak Selatan. Sisanya warga Lebak tengah dan utara,”tutup Rully Edward.
Editor : Mahesa Apriandi