TANGERANG, iNews.id - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tagengerang pimpin Munadi, menggugat Kadin Provinsi Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan tersebut terdaftar resmi dengan Nomor Perkara: 1350/Pdt.G/2022/PN Tng.
Ada lima pihak Tergugat yang digugat ke PN Tangerang, yaitu Kadin Provinsi Banten, karteker, panitia penyelenggara, Guntur. Sedangkan Kadin Indonesia menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.
Munadi adalah ketua terpilih dalam Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tangerang yang digelar di Hotel Inmperial Aryaduta Karawaci, 26 Oktober 2022.
"Kami melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan perbuatan melawan hukum," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kabupaten Tangerang, Era Marjuki di Tigaraksa, Kamis (29/12/2022).
Dia melanjutkan, Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017-2022 yang telah melaksanakan Mukab VII pada 26 Oktober 2022 adalah sah.
Namun, terang Marjuki, Kadin Provinsi Banten menyatakan bahwa Mukab VII tersebut dinyatakan tidak pernah ada. Itu tertuang dalam SK karateker.
Menurutnya, keputusan yang disampaikan oleh Kadin provinsi sangat jelas dan terang melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
"Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kadin provinsi Banten adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Kami juga sudah melakukan upaya banding kepada Kadin Indonesia," tutur Marjuki.
Upaya banding tersebut disertai dengan alasan-alasan yang sangat jelas dan lengkap. Namun tidak mendapatkan jawaban dalam bentuk surat apapun, atau dipanggil untuk duduk bersama dengan Kadin Banten untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Seharusnya, Kadin Indonesia melakukan upaya penyelesaian memanggil kedua pihak antara Kadin Kabupaten Tangerang dengan Provinsi Banten untuk menjelaskan persoalan ini," ujar Marjuki.
Kadin Indonesia harus berdiri di tengah karena azas hukum bahwa untuk penyelesaian suatu persoalan dimana sebagai Kadin Indonesia bersikap posisi netral. Kadin Kabupaten Tangerang, lanjut Marjuki, menunggu lama tapi tidak ada jawaban.
Oleh karena itu, pihaknya bersurat kepada Kadin Indonesia bahwa seandainya dalam waktu tujuh hari sejak surat kedua disampaikan tidak ditanggapi maka akan melakukan upaya hukum melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar perbuatan melawan hukum.
"Yang kami inginkan adalah batalkan SK karateker, karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kadin Provinsi Banten," tegas Marjuki.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Kadin Banten Banten, Hadi Mulyana menanggapi gugatan Kadin Kabupaten Tangerang mengaku belum bisa berkomentar apapun. "Kami belum bisa comment apapun, karena materi gugatannya kita belum dapat," terang Hadi.
Sedangkan Ketua Kadin Provinsi Banten, Moch Azzari Jayabaya, belum merespons masalah ini.
Sementara itu Syamsul Hariyanto, ketua karateker Kadin Kabupaten Tangerang yang disahkan Kadin Banten pada 26 Desember 2022 menyatakan, upaya menempuh gugatan hukum ke PN merupakan hak pihak Munadi.
"Kalau kita sudah tahu isi materi gugatan, yah mau enggak mau kita hadapi," sahut Atoel, sapaan akrab Syamsul Hariyanto.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta