SERANG, iNewsBanten - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri ini dikeluarkan menyusul pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Dalam instruksi yang diterbitkan pada Jumat, 30 Desember 2022, ini Mendagri meminta agar masyarakat yang bergejala Covid-19 tetap melakukan testing dengan PCR antigen atau swab.
"Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19," tulis Inmendagri tersebut.
Tak hanya itu, Inmendagri No.53/2022 ini juga meminta masyarakat untuk melakukan testing jika melakukan kontak erat dengan orang terkonfirmasi Covid-19.
Tito juga menekankan bahwa, meskipun PPKM telah dicabut, namun bukan berarti Pandemi Covid-19 telah usai. Oleh karena itu, masyarakat tetap diminta untuk terus mengenakan masker di tempat kerumunan, di dalam gedung, dan bagi masyarakat yang bergejala dan melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi Covid-19.
Editor : Mahesa Apriandi