get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Lebak Kembangkan Bibit Kerbau Unggul

Viral! Oknum PNS di Lebak Acungkan Senpi Diamankan Polisi

Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:50 WIB
header img
Oknum PNS di Lebak Acungkan Senpi Diamankan Polisi (ilustrasi)

LEBAK, iNewsBanten - Jajaran satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat dengan mengamankan pelaku video viral yang beraksi seperti koboy  acungkan senjata api jenis airsoftgun. 

Pelaku berinisial SM (42) warga kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berhasil diamankan setelah melakukan aksi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Yang berlokasi di Jalan Raya Malingping - Bayah, tepatnya di Kampung Simpang Desa Cilangkahan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak - Banten. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Ti.K membenarkan hal tersebut. 

"Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis Air Soft Gun Type Glock 19 Austria 9x19 Nomor 319," ucap Andy. (5/1/2023).

"Pelaku SM adalah oknum PNS yang diduga  melakukan  aksi tindak pidana penganiayaan kepada korban atau tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Raya Malingping - Bayah Kampung Simpang Desa Cilangkahan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak," ungkapnya.

Andi menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika Pelaku  SM  sedang mengendarai Kendaraan R4  dari arah Malingping tepatnya di Jalan Raya Malingping - Bayah  Desa Cilangkahan sedang terjadi penyetopan jalur karena sedang ada pekerjaan pengecoran jalan."

Pelaku malah menggunakan kendaraannya melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan Ban mobil yang dikendarai pelaku SM jatuh terperosok ke cor-coran, kemudian pelaku menghampiri korban HS dan  melakukan penganiayaan," jelas Andy.

"Selanjutnya pelaku mengambil senjata api jenis airsoftgun yang disimpan di mobil pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis airsoft gun tersebut ke atas, pelaku sempat memukul beberapa warga  yang akan melerai, karena  ketakutan wargapun mundur." Katanya. 

"Setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Polsek Malingping langsung segera menuju ke lokasi, setibanya dilokasi  langsung  memintai  keterangan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, kemudian petugas  melakukan pemeriksaan dan mengamankan  pelaku (SM)," Tutur Andy.

Andy menegaskan, "untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Undang Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut