SERANG, iNewsBanten - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Raya Serang-Jakarta Km.69 Desa Nambo ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang- Banten, kembali beroperasi setelah masa skorsing 6 bulan oleh pihak berwenang berakhir, Jum'at (27/1/2023).
Didapat keterangan, bahwa pengelola sudah berganti dengan Pengelola yang baru, SPBU yang sudah dibuka dua hari lalu dibenarkan Caridi (45) yang juga manager SPBU tersebut saat ditemui tim iNewsBanten.
"Benar SPBU Gorda kini sudah beroperasi dengan manajemen baru pasca di skorsing selama 6 bulan," kata Caridi.
Caridi juga mengatakan untuk saat ini penjualan BBM hanya di dua jenis produk.
"Tetapi untuk saat ini hanya menyediakan dua jenis produk Bahan Bakar Minyak (BBM), yaitu pertamax dan Pertamina Dex, tetapi untuk BBM Pertalite, Bio Solar dan lainnya akan segera tersedia menunggu instruksi Pertamina,"ungkapnya.
Saat di singgung kecurangan takaran yang dilakukan SPBU Gorda sebelumnya, Caridi Memastikan tidak ada lagi kecurangan.
"Kami pastikan tidak ada hal hal kecurangan yang informasi seperti yang lalu pak," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya SPBU Gorda dengan nomor 34-42117 ini disegel dikarenakan adanya kecurangan penjualan BBM dengan mengurangi takaran, Penyegelan SPBU Gorda tersebut dilakukan atas koordinasi penyidik krimsus dengan Pertamina, hingga status SPBU disegel dengan keterangan dalam pembinaan.
Saat itu Polda Banten menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68) yang berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik tempat usaha SPBU atas perkara tersebut.
Meski demikian, keduanya tidak ditahan polisi dengan 2 pertimbangan yakni pertimbangan pertama terkait usia kedua tersangka yang sudah tidak muda lagi dan pertimbangan kedua menyangkut kesehatan keduanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.
Editor : Mahesa Apriandi