LEBAK, iNewsBanten - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Cirinten berhasil menangkap tiga terangka pelaku pencurian hewan ternak yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya penangkapan komplotan maling yang meresahkan warga tersebut.
“Benar, ketiga pelaku tersebut yakni berinisial JD (34), JA (35) , KH (37), dan 1 lagi pelaku masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diamankan di Kampung Kelepu, Desa Cirinten, Kecamatan Cirinten,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ternak berawal dari keresahan warga yang sering kehilangan hewan ternak. Berdasarkan info tersebut, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak bersama unit Reskrim Polsek Cirinten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
“Dari pengakuan para pelaku, jika mereka sudah melakukan pencurian ternak kambing sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Cirinten,” ujarnya.
Andi menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan R4 Jenis sedan merk Toyota VIOS warna hitam dengan Nopol A-1202-YS, 7 ekor kambing, serta 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru sudah diamankan di Mapolres Lebak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” ucapnya
Editor : Mahesa Apriandi