get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecanduan Game Online? Berikut Doa Menurut Agama Islam yang Bisa Anda Simak di Artikel ini

Yuk Simak Syarat dan Prosedur Pembuatan NPWP di Tahun 2023 Secara Online

Selasa, 21 Februari 2023 | 03:29 WIB
header img

Prosedur Pendaftaran

1. Masuk ke www.pajak.go.id

2. Pilih Pendaftaran NPWP

3. Klik daftar pada kolom “Belum punya akun?”

4. Isikan email aktif dan kode captcha

5. Tunggu hingga email DJP masuk ke email Anda untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan menu spam pada email Anda

6. Klik link yang dikirimkan ke email Anda, lalu ikuti prosedurnya.

7. Silahkan kembali ke laman login Ditjen Pajak dan isikan sesuai dengan email dan password yang sudah dibuat.

8. Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap dan sesuai.

9. Pada formulir sumber penghasilan, Anda bisa mengisinya secara bebas karena belum memiliki pekerjaan. Nantinya, Anda bisa menggantinya jika sudah mendapatkan pekerjaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, jangan isikan “Belum Bekerja”, karena biasanya permohonan akan ditolak jika mengisikan pilihan tersebut.

10. Di bagian formulir info tambahan, centang pada kolom penghasilan per bulan kurang dari Rp4,5 juta. Nominal tersebut merupakan nominal PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

11. Jika Anda sudah selesai mengisikan seluruh formulir tersebut dengan benar, Anda akan diarahkan kembali menuju dashboard.

12. Klik “Minta Token” dan cek email Anda.

13. Salin Token yang telah dikirimkan ke kolom yang tersedia.

14. Terakhir, klik “Kirim Permohonan”. Berkas dan data yang sudah Anda isi akan diproses.

Bagi pendaftar yang sudah berhasil, maka NPWP akan dikirimkan melalui Pos ke alamat Anda dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/02/08/622/2761158/cara-daftar-npwp-online-2023-beserta-syarat-dan-prosedurnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut