SERANG, iNewsBanten - Fakta-fakta Zoom akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 1.300 karyawan. PHK ini setara 15% dari total pegawai Zoom di seluruh dunia.
Hal ini disampaikan CEO Zoom Eric Yuan. Alasan PHK 1.300 karyawan karena permintaan layanan online mulai berkurang sejak pandemi Covid-19 melandai. Saat ini sudah banyak pertemuan dilakukan secara tatap muka.
Tak hanya PHK, Zoom juga akan memangkas gaji CEO hingga 98%.
Berikut ini 4 fakta Zoom PHK 1.300 karyawan dan pangkas 98% gaji direksi, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
1. Zoom PHK 1.300 Karyawan
Zoom mengumumkan akan memberhentikan sekitar 1.300 karyawan. Zoom disebut menjadi perusahaan teknologi terbaru yang mengumumkan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) ini.
2. Penjelasan CEO Zoom
CEO Zoom Eric Yuan mengatakan PHK akan berdampak pada setiap bagian organisasi.
“Sebagai CEO dan pendiri Zoom, saya bertanggung jawab atas kesalahan ini dan tindakan yang kami ambil hari ini– dan saya ingin menunjukkan tanggung jawab tidak hanya dalam kata-kata tetapi juga dalam tindakan saya sendiri,” tulisnya.
3. Potong Gaji
Yuan juga mengatakan dia dan eksekutif lainnya akan melakukan pemotongan gaji yang signifikan.
“Untuk itu, saya mengurangi gaji saya untuk tahun fiskal yang akan datang sebesar 98% dan melepaskan bonus perusahaan saya sepanjang tahun ini," tambahnya.
Yuan mengatakan, anggota tim kepemimpinan eksekutif akan mengurangi gaji pokok mereka sebesar 20% dan juga bonus di 2023.
Diketahui, saham Zoom naik hampir 9% pada perdagangan tengah hari Selasa kemarin usai pengumuman PHK.
4. Kinerja Keuangan Zoom
Pada pertengahan 2020, Zoom melaporkan pendapatan yang meroket didorong oleh lonjakan pelanggan bisnis dari banyak perusahaan beralih ke pekerjaan jarak jauh.
Menurut Yuan, perusahaan menambah staf dengan cepat saat awal pandemi.
“Dalam 24 bulan, Zoom tumbuh 3x lipat untuk mengelola permintaan ini sekaligus memungkinkan inovasi berkelanjutan,” jelasnya.
Namun, saham Zoom menurun secara signifikan tahun lalu, karena lebih banyak pekerja yang kembali ke kantor.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/02/09/320/2762123/4-fakta-zoom-phk-1-300-karyawan-dan-pangkas-gaji-ceo-98
Editor : Mahesa Apriandi