get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Masyarakat Kembangkan Inovasi Teknologi Sektor Pangan

Miris! APBD Banten Terancam Tak Terserap, Sekelompok Perempuan Gelar Unjuk Rasa

Senin, 20 Februari 2023 | 14:04 WIB
header img
Aliansi perempuan antikorupsi gelar aksi unjuk rasa di pusat pemerintahan provinsi Banten Kp3b. Foto: Dok iNewsBanten

SERANG, iNewsBanten - Sekelompok perempuan yang tergabung ke dalam Aliansi Perempuan Antikorupsi Banten menggelar aksi unjuk rasa, Senin (20/2/2023) siang di halaman Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). 

Mereka membawa beberapa poster yang memprotes kebijakan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, yang melakukan perampingan SOTK di lingkungan Pemprov Banten. Isu lain yang menjadi perhatian mereka adalah soal banyaknya jabatan strategis yang diPlt-kan. 

Menurut pengunjuk rasa, kebijakan perampingan SOTK itu berpotensi menimbulkan masalah, "APBD tahun 2023 sudah ditetapkan pada Desember 2022, sekarang SOTK nya malah dirampingkan. Bagaimana APBD bisa terserap? Jelas yang akan menjadi korbannya ya rakyat Banten," tukas Maria Ulfa, Koordinator Lapangan Aksi, di hari Keadilan Sosial Sedunia itu.

Ulfa juga menyebut Al Muktabar telah membuat gaduh. "Kami juga menilai kebijakan Pj. Gubernur malah membuat gaduh, dengan mem-Plt-kan seratus lebih pejabat eselon tiga di lingkungan Pemprov Banten. Mereka dibuat resah dan tidak nyaman dalam bekerja," lanjut Ulfa. 

Karena itu Aliansi Perempuan Antikorupsi Banten mendesak agar Pansus DPRD Banten menghentikan pembahasan Raperda perampingan SOTK.

"Stop perubahan SOTK!" demikian tulisan di salah satu poster yang dibawa mereka. "DPRD harus bersikap tegas untuk menghentikan pembahasan perubahan SOTK itu, agar realisasi APBD 2023 tidak terhambat", pinta Ulfa. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut