get app
inews
Aa Read Next : Pantai Desa Lontar Kabupaten Serang Dipadati Pengunjung dari Luar Daerah

Kirim PMI Secara Ilegal ke Arab Saudi, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Empat Pelaku

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:58 WIB
header img
Press conference yang digelar Polda Banten terkait pengiriman TKI secara ilegal (doc.istimewa)

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti. "Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 3 Paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket penerbangan OMAN AIR, 6 Boarding Pass OMAN AIR, Mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018," ucap Dian.

Modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau dengan visa kunjungan. Untuk para korban jika telah tiba di Arab Saudi akan dijemput oleh majikanya masing-masing. "Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara. Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Prov.Banten untuk perlindungan korban TPPO," tutup Dian.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut