get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembobol Bank Rp8, 5 Miliar, Kejati Banten Tahan Pegawai Bank Himbara Tangerang

Eks Karyawan Bank Swasta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU Dana Nasabah Rp8,5 Milyar

Selasa, 07 Maret 2023 | 20:56 WIB
header img
Ilustrasi Borgol Inews id

SERANG, iNewsBanten - Eks karyawan di salah satu Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni NHK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menggelapkan dana milik nasabah prioritas senilai Rp8,5 miliar.

“Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrument perbankan dengan maksud agar tidak diketahui asal-usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp 8.530.120.000,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Hebron Siahaan dalam keterangannya pada Senin (6/3/2023).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut