Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembobol Bank Rp8, 5 Miliar, Kejati Banten Tahan Pegawai Bank Himbara Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

Eks Karyawan Bank Swasta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU Dana Nasabah Rp8,5 Milyar

Selasa, 07 Maret 2023 | 20:56 WIB
  • author Herdi
Eks Karyawan Bank Swasta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU Dana Nasabah Rp8,5 Milyar
Ilustrasi Borgol Inews id

NHK kini diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut