get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembobol Bank Rp8, 5 Miliar, Kejati Banten Tahan Pegawai Bank Himbara Tangerang

Eks Karyawan Bank Swasta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU Dana Nasabah Rp8,5 Milyar

Selasa, 07 Maret 2023 | 20:56 WIB
header img
Ilustrasi Borgol Inews id

NHK kini diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut