get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalin Sinergitas ABPEDNAS dengan DPMD Kabupaten Serang

BPN Kabupaten Serang Bagikan Sertifikat Program PTSL di Desa Cakung

Rabu, 08 Maret 2023 | 09:45 WIB
header img
Petugas BPN Kabupaten Serang dan warga penerima program PTSL di desa Cakung Kecamatan Binuang (doc.Nurlan)

SERANG, iNewsBanten - Sebanyak 55 sertifikat Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di bagikan secara massal oleh tim Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang di Kantor Desa Cakung Kecamatan Binuang Kabupaten Serang-Banten. Selasa (07/03/2023).

Penyerahan 55 sertifikat tersebut disaksikan oleh Camat Binuang, Kepala Desa Cakung H. Arsawi beserta perangkat, Petugas BPN Kabupaten Serang, Petugas Satgas PTSL Desa Cakung beserta anggota Koramil dan Polsek Carenang Binuang.

Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat seluruh Indonesia.

Salah satu Petugas BPN Kabupaten Serang Andre mengatakan, dalam kegiatan program PTSL yang dilaksanakan pada 2022 lalu dan pihaknya memulai pendataan sejak bulan Juni awal hingga Desember.

"Sehubungan ini saya membawa pemberitahuan untuk pembagian sertifikat di Desa Cakung dengan jumlah 55 dan sudah terbagi ada 6, mungkin nanti habis dzuhur kita bagikan kembali". ungkapnya.

lebih lanjut Andre menjelaskan untuk progres pemberkasan di Desa Cakung Kabupaten Serang yang masuk sekitar 1373 berkas dan yang sudah dibagikan kurang lebih sekitar 600 sertifikat 

"Terkait biaya sebetulnya tidak ada biaya apapun, masalah biaya dari warga itu musyawarah dengan desa, kalo saya disini tugasnya hanya membagikan".

Sementara itu, Ia selaku satgas dan mewakili BPN Kabupaten Serang berharap secepatnya supaya selesai karena di tahun 2023 ini ditunjuk lagi selaku satgas dan ditunggu lagi dilokasi lain. 

"Jadi intinya pengen buru buru selesai, jadi saya fokus ke Desa yang berjalan di tahun sekarang, karena Desa Cakung ini pengajuan pada 2022 kemarin, jadi sudah hampir 9 bulan berjalan seharusnya sih sudah selesai". tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cakung H.Arsawi mengungkapkan dengan adanya program PTSL ini tentu masyarakat merasa terbantu dan mempunyai sertifikat tanah yang sah.

"Dengan adanya pembagian sertifikat tanah program PTSL ini tentu warga bisa mempunyai kepemilikan tanah yang sah". 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut