JAKARTA, iNewsBanten - Setelah ditangkap karena kepemilikan sabu hingga 1 gram, aktor Ammar Zoni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Suami Irish Bella ini pun menangis hingga meminta maaf di hadapan awak media, Jumat (10/3/2023) malam.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ammar Zoni dibekuk Kepolisian Resor Polres Metro Jakarta Selatan di kediaman pribadinya. Tepatnya di kawasan Sentul, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023) malam.
Dalam perilisan di Polres Metro Jakarta Selatan, tampak Ammar Zoni ditampilkan ke hadapan publik dengan menggunakan baju tahanan serta dua tersangka lainnya yang merupakan supir pribadinya. Di momen ini, sang aktor ini sempat meneteskan air mata ketika meminta maaf kepada istri.
"Saya mau minta maaf ke istri saya, maafkan saya. Minta maaf kepada keluarga saya dan saya mau minta maaf ke masyarakat semuanya yang sudah kecewa terhadap saya," kata Ammar Zoni dalam press release di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dia lalu mengakui perbuatannya secara gentleman. "Saya cukup memberanikan diri saya. Di depan media, saya mengakui, dikenal dengan prestasi saya. Begitupun dikenal dengan kesalahan yang saya buat dan mengakui saya salah," ujar Ammar Zoni.
Pemain sinetron Cinta Suci ini bahkan berterima kasih kepada Kepolisian Resor Polres Metro Jakarta Selatan karena berhasil mengamankannya. Dia juga berharap dirinya bisa sembuh dari jeratan narkoba.
"Semoga ini jadi contoh untuk semua masyarakat dan selebritis serta teman media di sini. Saya berterima kasih kepada bapak Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah berhasil meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia," ujar dia.
"Saya berharap bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada korban seperti saya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni terhitung sudah dua kali terjerat dalam kasus serupa. Pada saat itu di tahun 2017, polisi mengamankan barang bukti berupa satu toples kaca berisi daun ganja kering berat 39,1 gram, satu kotak kaleng berisi tiga bungkus kertas papir, enam batang rokok kretek, hingga korek api gas warna merah.
Kemudian polisi juga mengamankan satu bungkus kertas warna putih berisi daun ganja kering, satu alat hisap. Akibat kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2017 silam, Ammar Zoni divonis satu tahun rehabilitasi dan bebas pada 2018.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi