Dia pun menjelaskan prosedur yang sepatutnya dalam situasi serupa.
"Prosedurnya barang bawaan masuk personal effect, entah dia dibawa, mendahului, atau setelah yang bersangkutan pulang. Itu masih bisa dianggap personal effect," tambah Yustinus.
Dia mengatakan bahwa ada aturan batasan USD500 per bawaan. Jikalau lebih dari itu, nilainya dihitung berapa lalu dikurangi.
"Kalau itu hadiah atau pemberian yang tidak ada nilainya, atau beli, cukup sertakan bukti dari pemberinya kalau itu gift atau hadiah, dan dideclare nilainya berapa, itu cukup sebenarnya," pungkas Yustinus.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785277/wni-kirim-piala-tapi-dipajaki-bea-cukai-rp4-juta-ini-penjelasan-stafsus-sri-mulyani
Editor : Mahesa Apriandi