Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Upaya Pencegahan Bahaya Narkoba TNI Bekerjasama dengan BNN Cilegon Gelar Penyuluhan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Kurir Tembakau Sintetis, 2 Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Rabu, 12 April 2023 | 19:01 WIB
  • author Erdi
Jadi Kurir Tembakau Sintetis, 2 Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang
Jadi Kurir Tembakau Sintetis, 2 Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang(foto ilustrasi )

Saat dilakukan penangkapan pelaku PH sempat membuang tembakau sintetis. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti. Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka PH hendak bertransaksi dengan tersangka BA. "Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun penjara," tutup Sunarto. 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut