TANGERANG, iNewsBanten - Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 2 pria berinisial PH (28) dan BA (18), warga Perumahan Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (06/04).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasat Narkoba Akp Sunarto mengatakan bahwa. "Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis," kata Kasat Narkoba AKP Sunarto pada Selasa (11/04).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti. "Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam," ujar Sunarto.
Editor : Mahesa Apriandi