get app
inews
Aa Text
Read Next : Karang Taruna dan Perwira Soroti, Terkait Gejolak Industri di Kota Cilegon

Paling Lambat 7 Hari, Disnaker Cilegon Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Kamis, 13 April 2023 | 16:22 WIB
header img
Disnaker Cilegon Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu (Foto iNewsBanten)

 

CILEGON, iNewsBanten - Sebelum Lebaran Idul Fitri 2023
pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengedarkan surat himbauan kepada seluruh perusahaan yang berada diwilayahnya dan meminta pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD atau BUMS agar dapat membayar
 
 
Dari Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon resmi layangkan surat himbauan terkait THR dan meminta pimpinan perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) agar dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tepat waktu.
 
Melalui pihak Mediator Disnaker Cilegon, Siska menyampaikan Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 6/2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau jatuh pada Jumat tanggal 15 April 2023.

 

“Kami meminta agar perusahaan dapat membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) karyawannnya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Siska selaku Disnaker Kota Cilegon saat ditemui Wartawan iNews Banten, Rabu (13/4/2023).
 
Masih kata Siska, ketentuan besaran dan masa waktu pembayaran THR itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Dalam Permen (Peraturan Menteri) itu disebutkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
 
Sementara untuk besaran THR yang diberikan adalah bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah dan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” Ujanya.
 
Kewajiban THR tersebut harus diberikan kepada karwawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. “Kami sudah melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD dan BUMS di Kota Cilegon. Kami juga sudah membentuk tim monitoring THR bagi karyawan dan yang terdaftar didinas tenaga kerja kota cilegon sebanyak 67.885 tenaga kerja,” Imbuhnya.(Mad Sari)
Jika ada karwawan yang merasa keberatan dengan kebijakan perusahaannya atau tidak mendapatkan THR sesuai peraturan, maka bisa mengadukannya kepada Disnaker Kota Cilegon. “Jika ada pengaduan, kami akan tindaklanjuti dengan proses mediasi atau langkah lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
 
Ia menegaskan, apabila sebanyak 3.107 perusahaan yang berada diwilayah Kota Cilegon tidak mematuhi atau melanggar peraturan terkait THR tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku, Tutupnya
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut