SERANG, iNewsBanten - Direktur PT. Garuda Banten Perkasa (GBP) beserta manajer oprasionalnya harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang pada Kamis (27/4/2023) setelah 6 bulan buron.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini mengatakan, kedua petinggi PT. GBP ditangkap atas adanya laporan dari korban ZM yang mana diduga telah menjadi korban penipuan calon tenaga kerja.
Kata Kapolres, sebelum keduanya ditangkap, Tim menangkap tersangka Sakam di kediamannya di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan akhirnya kembali menangkap Masri alias Alex Kobra pada Kamis (27/4/2023).
"Kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan rekrutmen calon tenaga kerja kepada puluhan korban di wilayah Kawasan Industri Modern Cikande," jelas Kapolres Serang, Jum'at (28/4/2023).
Lanjut Kapolres, dari keterangan tersangka Sakam, sudah ada 60 orang yang direkrut melalui PT. GBP, namun dari jumlah tersebut baru 25 orang yang memberikan uang.
"Untuk uang bervariasi, mulai 2-4 juta tiap pelamar. Namun para calon karyawan yang dijanjikan bekerja di PT. Indoglobal tak kunjung mendapatkan pekerjaan," terangnya.
Kapolres juga mengimbau, kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan oleh PT. GBP agar segera melaporkan ke Polres Serang. Mengingat baru ada 5 korban yang melaporkan kasus ini.
"Saya informasikan kembali jika ada yang merasa menjadi korban penipuan rekrutmen calon tenaga kerja agar segera melaporkan ke Polres Serang," tandasnya.
"Untuk keduanya kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Kapolres.
Sementara, tersangka Sakam mengaku uang yang diperoleh dari para calon tenaga kerja yang direkrut melalui PT. GBP telah disetorkan kepada Direktur PT. GBP (Masri alias Alex Kobra-red). Dirinya berdalih hanya sebagai orang yang mengantarkan berkas.
"Saya hanya sebagai orang yang menyerahkan berkas di PT yang dituju. Dan uang saya setor ke Direktur," kata pria bergelar SE yang ternyata hanya lulusan SD kepada wartawan.
Ditempat yang sama, Masri alias Alex Kobra menyangkal jika dirinya menerima sejumlah uang dari para calon tenaga kerja. Dirinya mengatakan, hanya pemberlakuan uang OP senilai 1-3 juta.
"Itu ulah para calo, hanya memang ada biayaya Oprasional 1-3 juta. Dan untuk uang tersebut juga masih ada, semuanya 47 juta dan saya siap mengembalikan," kilahnya.
Untuk diketahui, PT. Garuda Banten Perkasa yang beralamat di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang didirikan sejak tahun 2021 merupakan perusahaan Outsourcing yang merekrut calon tenaga kerja untuk ditempatkan di sejumlah pabrik di wilayah industri modern Cikande, salah satunya PT. Indoglobal dan PT. Winbrik.
Namun belakangan banyak calon tenaga kerja merasa tertipu karena pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada, bahkan para calon tenaga kerja telah memberikan sejumlah uang kepada manajemen PT. Garuda Banten Perkasa.
Editor : Mahesa Apriandi