get app
inews
Aa Text
Read Next : Dharma Wanita Lapas Cilegon Aksi Berbagi, Wujudkan Program Astacita Presiden "Makan Siang Gratis"

Belum Ramainya Pendaftaran Bacaleg, ini Kata Ketua KPU Kota Cilegon

Kamis, 04 Mei 2023 | 20:28 WIB
header img
Irfan Ali ketua kpu kota Cilegon, iNewsBanten

Dalam aturan tersebut juga, Bacaleg yang pernah terjerat kasus, minimal harus 5 tahun setelah ia dibebaskan baru bisa mencalonkan.

“Bacaleg harus bisa menunjukkan bahwa ia bebas setelah menjalani hukuman sekian tahun. Pada saat pendaftaran, mantan napi yang nyalon harus menyerahkan surat keterangan dan juga pengumuman di media massa baik cetak maupun elektronik,” tuturnya.

Apabila melihat hitungan, berarti di tahun 2019 mantan narapidana (napi) untuk di tahun 2024 mendatang bisa mencalonkan

“Terkecuali untuk residivis dan berkali-kali tersangkut masalah hukum dan apapun kasusnya, maka tidak bisa mencalonkan,” terangnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut