KENDARI, iNewsBanten - Seorang suami inisial D beserta keluarganya dan anaknya yang masih balita menggerebek sang istri sedang asik ngamar dengan anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di sebuah kamar hotel nomor 127, Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) Malam.
Inilah detik-detik anak nangis melihat ibunya zina dengan oknum polisi di hotel. Sang suami yang ikut dalam penggerebekan pun sontak murka.
Sosok ibu dari anak tersebut diketahui berinisial NH, sedangkan oknum polisi itu berinisial Bripka DM bertugas sebagai Provos Bidang Propam Polda Sultra.
Keduanya digerebek dalam kondisi telanjang di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga,
Aksi penggerebekan itu dilakukan oleh suami NH dan keluarga. Bahkan anak NH yang masih balita ikut menjadi saksi kelakuan bejat sang ibu, lantaran ia digendong oleh ayahnya saat menggerebek hotel.
Dalam video viral detik-detik penggerebekan, NH sedang berada di atas ranjang dalam kondisi tanpa busana.
Melihat hal tersebut, sontak suami murka dan melampiaskan amarahnya pada sang istri yang tega selingkuh.
"Kurang ajar kamu, perempuan biadab. Kurang apa saya, kasihan sama kamu, " tegas suami NH.
Mengetahui perselingkuhannya dengan istri orang terbongkar, Bripka DM sempat berusaha sembunyi di kamar mandi. Namun ia langsung dihajar sampai babak belur oleh keluarga NH.
"Ini polisi tugas di Polda. Dasar polisi kurang ajar, kamu zinahi istri orang," teriak keluarga NH.
Dihajar seperti itu, oknum polisi Bripka DM berkali-kali mohon ampun.
Anak nangis lihat ibunya zina dengan oknum polisi di hotel. Foto: TikTok
Di tengah-tengah pertengkaran dan adu mulut keluarga dengan Bripka DM, terdengar suara tangisan anak kecil. NH yang melihat anaknya menangis ikut menangis sambil berusaha menutupi tubuhnya yang telanjang pakai selimut.
Di usianya yang masih kecil, sang anak harus menyaksikan sendiri kelakuan bejat ibunya yang telanjang di depan pria lain, bukan ayahnya.
Beberapa saat usai digerebek, kedua pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi menggunakan kendaraan operasional.
Atas perbuatannya, Bripka DM harus menjalani pemeriksaan di Bidang profesi dan pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (6/5/2023).
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Muhammad Sholeh mengatakan, Bripka DM sudah ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik.
"Langsung dipatsus dan diperiksa untuk dikode etiknya,” ungkap AKBP Muhammad Sholeh saat dihubungi iNewsKendari.id, Sabtu (6/5/2023).
Selain itu, Bripka DM juga terancam kena sanksi di-PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Sumber:
Editor : Mahesa Apriandi