Anggota KPU Dipecat DKPP Karena Terbukti Selingkuh
Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:49 WIB
iNews Banten - Anggota KPU Lembata, Propinsi NTT, Petrus Payong Pati
resmi dipecat dari keanggotaannya paska Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap alias dipecat.
Pemecatan kepada Petrus Payong Pati itu setelah yang bersangkutan menjadi Teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023. Sanksi pemecatan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan bersama perkara lainnya di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10/2023). Dikutip dari iNews.id.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Petrus Payong Pati selaku Anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tandas Ketua Majelis Heddy Lugito.
Editor : Mahesa Apriandi