Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Lemas Hamil 7 Bulan, Suami Malah Enak-enak Bareng Mahasiswi, Gak Kapok Digerebek!
Advertisement . Scroll to see content

Anggota KPU Dipecat DKPP Karena Terbukti Selingkuh

Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:49 WIB
  • author Dion, Ombu Ana Lodu
Anggota KPU Dipecat DKPP Karena Terbukti Selingkuh
(Foto: Tangkapan Layar/Istimewa). Dikutip dari iNews.id.

iNews Banten - Anggota KPU Lembata, Propinsi NTT, Petrus Payong Pati
resmi dipecat dari keanggotaannya paska Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap alias dipecat.

Pemecatan kepada Petrus Payong Pati itu setelah yang bersangkutan menjadi Teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023. Sanksi pemecatan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan bersama perkara lainnya di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10/2023). Dikutip dari iNews.id.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Petrus Payong Pati selaku Anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tandas Ketua Majelis Heddy Lugito.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut