get app
inews
Aa Read Next : Istri Lemas Hamil 7 Bulan, Suami Malah Enak-enak Bareng Mahasiswi, Gak Kapok Digerebek!

Anggota KPU Dipecat DKPP Karena Terbukti Selingkuh

Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:49 WIB
header img
(Foto: Tangkapan Layar/Istimewa). Dikutip dari iNews.id.

iNews Banten - Anggota KPU Lembata, Propinsi NTT, Petrus Payong Pati
resmi dipecat dari keanggotaannya paska Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap alias dipecat.

Pemecatan kepada Petrus Payong Pati itu setelah yang bersangkutan menjadi Teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023. Sanksi pemecatan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan bersama perkara lainnya di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10/2023). Dikutip dari iNews.id.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Petrus Payong Pati selaku Anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tandas Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan putusan dijelaskan, perselingkuhan Teradu dengan Monika Martha Ose (Pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak tahun 2016.  Perselingkuhan itu mulai terjadi kala Teradu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.

Perselingkuhan tersebut terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di kos Pengadu dan sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang 2016 sampai 2022.

“Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan Teradu dan Pengadu. Demikian pula dengan percakapan Teradu dan Pengadu berupa screenshot chatingan WhatsApp,” jelas Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

Tidak hanya itu, dalam sidang pemeriksaan baik Teradu maupun Pengadu (Petrus Payong Pati dan Monika Martha Ose) mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami isteri. Padahal Teradu masih terikat pernikahan yang sah. Hubungan suami isteri antara keduanya terjadi beberapa kali.

Diuraikan Ratna Dewi Pettalolo, Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut