get app
inews
Aa Text
Read Next : Istri Lemas Hamil 7 Bulan, Suami Malah Enak-enak Bareng Mahasiswi, Gak Kapok Digerebek!

Anggota KPU Dipecat DKPP Karena Terbukti Selingkuh

Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:49 WIB
header img
(Foto: Tangkapan Layar/Istimewa). Dikutip dari iNews.id.

Tidak hanya itu, dalam sidang pemeriksaan baik Teradu maupun Pengadu (Petrus Payong Pati dan Monika Martha Ose) mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami isteri. Padahal Teradu masih terikat pernikahan yang sah. Hubungan suami isteri antara keduanya terjadi beberapa kali.

Diuraikan Ratna Dewi Pettalolo, Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut