Dalam pertimbangan putusan dijelaskan, perselingkuhan Teradu dengan Monika Martha Ose (Pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak tahun 2016. Perselingkuhan itu mulai terjadi kala Teradu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.
Perselingkuhan tersebut terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di kos Pengadu dan sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang 2016 sampai 2022.
“Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan Teradu dan Pengadu. Demikian pula dengan percakapan Teradu dan Pengadu berupa screenshot chatingan WhatsApp,” jelas Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.
Editor : Mahesa Apriandi