LEBAK, iNewsBanten - Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Malingping datangi Dirjen Penataan Ruang Laut (PRL) wilayah Serang. Melaporkan badan-badan usaha Tambak Udang yang diduga belum mengantongi izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
M. Febi Pirmansyah Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Malingping kepada wartawan, pada Selasa (19/05/2023),menyampaikan.
Pihaknya melaporkan 12 Badan usaha Tambak Udang yang ada di wilayah Lebak Selatan banten diduga belum memiliki izin PKKPRL.
"Hari ini kami melaporkan 12 tambak yang berada di wilayah Lebak Selatan Banten yang diduga belum mengantongi izin PKKPRL" Katanya.
Menurut Febi, langkah ini adalah bentuk keseriusan dalam menyikapi isu yang terjadi yang ada di daerah.
"Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal isu yang terjadi di Lebak selatan. Seperti yang saya katakan dulu bahwa kami selaku pemuda tentu tidak menolak adanya investor yang melakukan kegiatan usaha di wilayah kami, malahan kami senang ada investor yang masuk, akan tetapi tolong lengkapi perizinan tersebut jangan malah dilalaikan" terangnya
Iapun menegaskan pada saat bertemu dengan pihak ditjen menyampaikan segera untuk menindak lanjuti laporannya tersebut kepada badan-badan usaha yang diduga belum memiliki kelengkapan izin PKKPRL.
"Alhamdulillah berkas sudah masuk, tadi kami di sambut oleh pihak ditjen yaitu stafnya. Kami memaparkan temuan yang terjadi serta meminta pihak dirjen untuk segera turun ke lapangan menindak lanjuti laporan tersebut" tutupnya.
Dietahui sebelumnya, DPK KNPI Kecamatan Malingping ini sempat melakukan Aksi penyegelan di beberapa titik perusahan tambak udang di wilayah Lebak Selatan yang diduga tidak memilik izin tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi