get app
inews
Aa Text
Read Next : Dharma Wanita Lapas Cilegon Aksi Berbagi, Wujudkan Program Astacita Presiden "Makan Siang Gratis"

Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Grogol! Pejabat Dinas Pemkot Cilegon Ditahan, Ini Kronologinya

Rabu, 10 Mei 2023 | 08:33 WIB
header img
Pejabat Cilegon ditetapkan tersangka kasus korupsi (doc iNewsBanten)

CILEGON, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan Asda II Kota Cilegon Tb Dikire Maulawardhana (TDM) sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol pada Selasa 9 Mei 2023.

Dikrie diduga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar Rp 966.707.011,- (Sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh ribu sebelas rupiah).  

Berdasarkan pantauan iNews Banten melalui siaran persnya yang diterima dari Kejari Cilegon kepada Awak Media, bahwa kronologis perkara secara singkat berawal dari adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Nasional Tahun 2015-2019 sebagaimana yang tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019 yang terdapat adanya Sasaran perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya/revitalisasi 5000 pasar rakyat dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.

Di tahun 2018, Kota Cilegon mendapatkan anggaran atau dana dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan yang salah satunya ada pembangunan Pasar Rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). 

Sebagai upaya mendapatkan alokasi DAK Fisik Penugasan tersebut, Tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah mengajukan proses perencanaan/permohonan/pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan RI tanpa adanya studi kelayakan (Feasibility Study) dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan Pasar Rakyat yang termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 .

Setelah melalui proses tender pembangunan fisik Pasar Rakyat Grogol, lalu CV. Edo Putra Pratama ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya Tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV. Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.808.465.700,- (satu milyar delapan ratus delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).

Walaupun pada faktanya diketahui CV. Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan, bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang ditentukan.

Kemudian juga Tersangka TDM selaku PA dan Tersangka BA selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personil sebagaimana tersebut dalam kontrak.

Atas perbuatan Tersangka TDM, Tersangka BA dan Tersangka SES akhirnya Penilai Ahli Jasa Konstruksi berkesimpulan terhadap bangunan Pasar Rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi Kegagalan Bangunan.  

Dikarenakan terhadap Tersangka TDM, Tersangka BA dan Tersangka SES memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 3 (dua) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023. 

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap 3 (tiga) orang Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19.   

Hingga kemudian ditetapka 3 (tiga) tersangka yangdikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut