get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Dimedsos Pantai Pasir Putih Jambu Cinangka Anyer mahal, Ini Faktanya

Ngabila Salama Pejabat Dinkes DKI Terancam Dinonaktifkan setelah Pamer Gajinya Rp34 Juta di Medsos

Kamis, 25 Mei 2023 | 09:50 WIB
header img
Pejabat Dinkes DKI Ngabila Salama Terancam Dinonaktifkan Buntut Pamer Gaji Rp34 Juta di Medsos. Foto: MNC Media

JAKARTA, iNews.id - Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama, menghadapi ancaman dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta setelah ia memamerkan gajinya sebesar Rp34 juta per bulan di media sosial.

Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengungkapkan bahwa Ngabila telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

Oleh karena itu, ada kemungkinan Ngabila akan dinonaktifkan, tergantung pada hasil pemeriksaan dan apakah dia akan dipanggil kembali hari ini.

"Situasi penonaktifan Ngabila itu tergantung pada keadaan, yang bersangkutan telah dipanggil oleh tim Dinkes dan diminta klarifikasinya. Ngabila telah menyampaikan penyesalan dan permintaan maafnya atas tindakan yang dilakukannya selama ini," ujar Syaefuloh kepada wartawan pada Rabu (24/5/2023).

Namun demikian, Syaefuloh melanjutkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan terhadap Ngabila sebelum menentukan sanksi yang layak diberikan.

"Kami akan mempelajari lebih lanjut mengenai kesalahan yang dilakukan oleh Ngabila dan memberikan sanksi yang sesuai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diungkapkan oleh Ngabila dengan kekayaan sebenarnya. 

Ngabila melaporkan LHKPN sebesar Rp73 juta untuk tahun 2022, sementara gajinya di pemerintahan hanya Rp34 juta per bulan.

"Kami akan mendorong untuk melakukan perbaikan segera dan berkoordinasi dengan KPK, karena setiap pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN kepada KPK dengan mencantumkan seluruh aset yang dimiliki, termasuk asal-usul perolehannya sebagai bentuk akuntabilitas dari pejabat publik," tambahnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Inspektorat telah memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes), yaitu Ngabila Salama, sebagai langkah awal sebagai instansi tempatnya bekerja saat ini.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut