PANDEGLANG, iNewsBanten - Petugas Perum Perhutani bersama kepala Resort Cikeusik saat meninjau lokasi bekas penebangan kayu yang di jarah warga di lahan hutan produksi milik perusahaan BUMN Perhutani, Tepatnya di Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, pada Rabu (31/05/2023).
"Agenda kami hari ini menindaklanjuti laporan dari lapangan telah terjadi tindak Pidana bidang keamanan hutan, di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cikeusik, kita fokus pada penebangan tanpa ijin apa pun bentuknya namanya tebang dalam hutankan harus ada ijin aturannya dan prosedurnya, kami tidak melihat siapa dan dari mana pelakunya, kita dari perhutani sudah lapor ke jajaran kepolisian dan kami akan kawal terus kasus penebangan tanpa ijin ini," dikatakan Tarsidi Wakil Administatur Perhutani.
Dari hasil peninjauan di lokasi RPH Cikeusik Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikeusik di petak 50 C dan petak 50 B ada 7 pohon yang di tebang semuanya berada di wilayah hutan produksi, dengan jenis pohonnya berbeda-beda.
"Hasil inventarisir pohon yang sudah di tebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab diantaranya pohon gempol pohon segon dan pohon jati, akibat penebangan tanpa ijin berdasarkan SK Dirieksi No 617 tahun 2009, kerugian kami dari 7 Pohon yang ditebang di taksir mencapai 9 juta Rupiah". Ungkapnya
Masih dikatakan Tarsidi menurutnya ini sudah masuk ranah pidana, serta pihaknya sudah melaporkan ke kepolisian Polsek Cikeusik Polres Pandeglang Polda Banten.
"Barang bukti kayu dari penebangan tanpa ijin sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Cikeusik, untuk proses hukum kami serahkan kepada penyidik dari kepolisian" Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi