Sesuai Instruksi Kapolri untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang maka Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto bergerak cepat dengan memerintahkan Dirreskrimum dan Polres jajaran untuk menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polda Banten.
Hasil penyelidikan dan penyidikan telah berhasil menangkap para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (Sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel.
Wakapolda Banten mengatakan bahwa hari ini dilaksanakan Presscon sebanyak 3 kasus yang berhasil diungkap Ditreskrimum bersama Polres Jajaran. “Pada hari ini, Selasa 12 Juni 2023, Polda Banten melaksanakan Presscon sebanyak 3 kasus, satu kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/II/2023/SPKT.I tanggal 19 Februari 2023, Subdit IV TPPO Ditreskrimum dan dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Serang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/VI/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tanggal 08 Juni 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/V/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/ POLDA BANTEN tanggal 19 Mei 2023, Untuk Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/II/2023/SPKT.I tanggal 19 Februari 2023, Subdit IV TPPO Ditreskrimum Polda Banten penyidik telah menangkap 4 orang tersangka yaitu BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) yang ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023 dimana keempat tersangka akan mengirimkan tiga orang Wanita berinisial TW (22), NP (24), NS (33) yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) adapun peran tersangka yaitu BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja sedangkan YK (39), KN (39) sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Ban dara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi. Tersangka di jerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan insya Allah hari ini jaksa akan mengirimkan surat P21 sehingga dalam waktu dekat Penyidik akan mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidangkan di Pengadilan,” terang Wakapolda.
Editor : Mahesa Apriandi