MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka dan Sah
Kamis, 15 Juni 2023 | 15:56 WIB
JAKARTA, iNewsBanten - Sistem pemilu tetap proporsional terbuka secara resmi memutuskan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Editor : Mahesa Apriandi