get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Nyaris Putus di Panggarangan Lebak Viral di Medsos, Warga Gotong Royong Perbaiki Sendiri

MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka dan Sah

Kamis, 15 Juni 2023 | 15:56 WIB
header img
Tangkapan Layar: MK Tetapkan Putuskan Pemilu 2024 Proposional Terbuka dan Sah.

Gugatan uji materi ini diajukan pada 14 November 2022 lalu. Adapun 6 orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, warga Jagakarsa Ibnu Rachman Jaya, warga Pekalongan Riyanto dan warga Depok Nono Marijono.

Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, Pasal 386 ayat 2, Pasal 420 huruf c dan huruf d terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut