Kedua, Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih serius lagi dalam menangani kasus tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis (Hexymer dan Tramadol) tanpa izin edar. Apabila Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan penindakan secara serius maka kami Elemen masyarakat yang akan turun dalam memberantas maraknya kasus tersebut.
Ketiga, Menyerukan kepada seluruh element masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Lebak Selatan umumnya seluruh wilayah untuk turut serta melakukan pengawasan kepada anak-anak kita dan mewaspadai peredaran obat-obatan tersebut secara masif.
Asep Kusuma selaku koordinator kegiatan mengatakan bahwa, kegiatan tersebut di lakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda serta memberikan sirine atau tanda bahaya kepada para pengedar barang tersebut.
"Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian serta upaya dalam menyelamatkan generasi muda. Sebab saya rasa peredaran barang haram ini sangat berbahaya bagi peningkatan SDM. Apalagi seperti yang kita ketahui bahwa 2030 nanti kita akan mengalami yang namanya bonus demografi, jangan sampai saat menginjak masa itu generasi kita menjadi generasi yang tidak produktif gara-gara barang tersebut," ujarnya.
Dirinyapun menambahkan, bahwa kegiatan ini di gagas atas dasar hati nurani dan kepedulian yang tinggi. Tidak ada niat lain selain ingin menyelamatkan generasi.
Editor : Mahesa Apriandi