Mahfud menjelaskan, untuk hukum pidana akan ditujukan kepada oknum, bukan terhadap institusinya. Kendati demikian, dia tidak merincikan siapa oknum yang akan diperiksa.
“Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga. Oleh karena itu oknum di Al-Zaytun itu akan segera di proses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai kasus ini bisa menjadi refleksi dalam pengawasan pihak administrasi negara terhadap lembaga pendidikan.
“Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara di situ di tampilkan,” pungkasnya.
Sumber:
Editor : Mahesa Apriandi