Disduk Capil Kota Cilegon dan Satpol PP Rajia Yustisi Penghuni Kontrakan
Senin, 26 Juni 2023 | 18:51 WIB
Sementara itu, Saefullah, Kabid Pendataan Penduduk Disduk Capil Kota Cilegon yang berada di tempat yang sama, pentingnya bagi penghuni kontrakan dan warga yang tidak memiliki KTP atau masih menggunakan KTP dari tempat asalnya untuk menjaga tertib administrasi kependudukan, ungkapnya kepada awak media.
"Kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Mereka dihimbau untuk memiliki dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-El, Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan Surat Pindahan dari tempat asal," jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi