Pada Selasa, 20 Juni 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, Z.A bersama dua orang pria yang tidak dikenal mendatangi warung korban MS (48) untuk mendiskusikan masalah yang dialami oleh BR. Kemudian Z.A (43) menawarkan bantuan kepada korban MS (48) dengan memberikan biaya operasional minimal sebesar Rp2 hingga Rp5 juta agar penangkapan BR dapat dilakukan dengan cepat. Korban memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku.
“Selanjutnya, ZA meminta korban untuk segera membayarkan sisa uang sebesar Rp3 juta. Pada hari Rabu 21 Juni 2023, korban MS (48) menghubungi saudaranya untuk menanyakan mengenai sisa pembayaran tersebut,” terangnya.
Korban MS menyiapkan uang sisa pembayaran tersebut dan pada hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WIB, korban bertemu dengan ZA untuk menyerahkan sisa pembayaran tersebut. Saat menerima uang tersebut, polisi segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang senilai Rp3 juta yang terdapat dalam tas selempang milik pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kasemen Polresta Serang untuk proses lebih lanjut.
Editor : Mahesa Apriandi