get app
inews
Aa Text
Read Next : Isu Pemerintah Akan Naikan Pajak PPN Jadi 12% di Januari 2025! Ini Tanggapan Pakar Ekonomi

Fasilitas Perusaahan kena Pajak! Bagaimana Pekerja yang Punya Gaji Pas-pasan

Kamis, 06 Juli 2023 | 21:08 WIB
header img
Pekerja (doc istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengenaan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay para pekerja golongan kelas bawah.

“Untuk karyawan biasa mungkin tidak terdampak, justru bisa makin makmur karena perusahaan bisa menambah fasilitas,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Menurut Yoga, pajak natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 lebih berpengaruh kepada pekerja level atas, seperti direktur atau manajer.

Sebab, DJP telah mengatur jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam PMK 66/2023. Batasan nilai memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

Oleh karena itu, pekerja yang menerima kenikmatan lebih tinggi yang akan lebih terpengaruh oleh pajak natura.

Misalnya, seorang manajer menerima fasilitas apartemen senilai Rp50 juta yang disewa kantor dibebankan PPh 21 sebesar untuk nilai Rp48 juta dari biaya sewa.

Sebab, PMK 66/2023 hanya membebaskan fasilitas tempat tinggal nonkomunal, seperti sewa apartemen atau rumah, dengan nilai maksimal Rp2 juta per bulan.

“Mungkin pegawai level atas take home pay-nya turun. Ini karena memang natura boleh dibebankan ke perusahaan tetapi menjadi penghasilan bagi karyawan,” ujar Yoga.

Adapun untuk tempat tinggal komunal, seperti asrama dan sebagainya, terbebas dari pajak natura.

Jenis dan batasan natura lain yang dikecualikan dari objek PPh di antaranya makanan atau minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan atau minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (pilih yang lebih tinggi).

Kemudian, natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga, juga dikecualikan tanpa batasan nilai.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/07/06/320/2842422/pajak-fasilitas-kantor-tak-pengaruhi-gaji-karyawan-pas-pasan

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut