get app
inews
Aa Text
Read Next : Lusuh dan Robek, Bendera Merah Putih Diduga Sengaja Dikibarkan di Kantor Desa Matagara Tanggerang

Proses Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Tangerang, Memasuki Tahap Pendaftaran

Sabtu, 08 Juli 2023 | 10:13 WIB
header img
Kursi panas Kepala Desa Kabupaten Tangerang (foto ilustrasi )

Dia mengatakan, Pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Pilkades Serentak. Jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang setiap desa.

“Kalau kurang dari dua calon, maka proses pendaftaran bakal calon akan diperpanjang, sedangkan jika jumlah calon lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi tambahan dengan sistem perangkingan,” Ungkapnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut