CILEGON, iNewsBanten - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
Aturan ini seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo mengatakan, KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan.
Dia menjelaskan penyesuaian tarif tersebut diperlukan lantaran meengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan.
"Maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Namun di sisi lain, dia berharap kenaikan ini juga dibarengi adanya peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain.
Adapun rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 %. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77%.
Editor : Mahesa Apriandi