"Jikalau yang dituduhkan tidak benar, maka Allah SWT akan membuka selebar-lebarnya tabir kebenaran," tuturnya.
Lebih jauh, TGH Subki menegaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan salah satu perintah Nabi Muhammad SAW dalam membuktikan kebenaran suatu perkara dalam islam, sesuai dengan prosedur hukum dalam islam yakni:
"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah." (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].
Pengambilan sumpah menurutnya dilakukan untuk tujuan kebaikan bersama.
"Mengambil sumpah ini untuk kebaikan kita bersama, ini agar personal yang bersangkutan tidak tercemar, partai tidak dirugikan, terbuka mana yang asli mana yang hoaks, mana yang benar dan didak benar, biar Allah SWT yang menjadi hakimnya," pungkasnya.
artikel ini pernah ditayangkan : https://mataram.inews.id/read/323529/oknum-bacaleg-pdip-yang-dituduh-hamili-anak-berani-sumpah-dengan-alquran-buktikan-tak-bersalah/2
Editor : Mahesa Apriandi