SERANG, iNewsBanten - Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan prihal penangan perkara kasus yang dilaporkan oleh NR (22) terhadap terlapor RZ (22) atas dugaan tindak Pidana Perzinahan pasal 284 KUHP pada keterangan tertulis, Senin (31/07/2023).
Kompol Herlia menjelaskan tentang kemajuan penangan perkara kasus perjinahan yang dilaporkan oleh NR terhadap Terlapor RZ. "Berdasarkan laporan polisi nomor LP 19 tanggal 29 Januari 2023 penyidik telah melakukan proses penyelidikan, dari hasil tersebut telah dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 12 Juli 2023 dengan hasil perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan sehingga sejak tanggal 21 Juli 2023 penyidik telah melakukan proses penyidikan," ujarnya.
Penyidik menemukan fakta - fakta penghambat dalam proses penyelidikan untuk ditingkatkan ke penyidikan. "Yang membuat lambatnya penanganani ini disebabkan RH selaku saksi terlapor sudah dua kali dipanggil tidak hadir dan pada saat pemanggilan ke tiga baru dapat menghadiri panggilan tersebut".ucapnya
Alasan bawah yang bersangkutan telah tinggal di jakarta, selain itu para pihak baik RH dan RZ juga telah mengirimkan permintaan kepada penyidik untuk memberikan ruang mediasi yaitu melalui surat tertanggal 28 Februari 2023 yang dikirimkan oleh RZ, dan surat tertanggal 05 mei 2023.
"Kedua surat tersebut telah disampaikan kpd NR dan kuasanya secara langsung di polda banten, akan tetapi rencana mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pihak pelapor NR meminta agar mediasi tersebut dilakukan dikantor kuasa hukumnya di Jakarta", ujarnya.
Akan tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral, dengan tidak adanya kata sepakat tekait lokasi mediasi sehinga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan.
"Perlu diketahui juga bahwa sebelum perkara ini dilaporkan ke polda banten pihak NR dan RZ serta NS (orang tua NR) telah terjadi musyawarah perdamaian sesuai surat pernyataan damai tertanggal 17 November 2022," jelasnya..
Penyidik tetap profesional dalam menangani perkara tersebut. "Penyidik telah melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku dimana untuk kasus delik aduan, penyidik memberikan fasilitas untuk melakukan mediasi sesuai dengan surat permintaan dari Pelapor dan terlapor,"terangnya.
Dikatakan Herlia itu tidak bertentangan dengan perintah Kapolri untuk melaksanakan Restorativ Justice jika terjadi kesepakatan dari para pihak namun hal tersebut tidak terealisasi karena tidak adanya kesepakatan sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU guna tahap penuntutan," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi