SERANG, iNewsBanten - Sebagai tindakan preventif dalam meminimalisir Korupsi Kolusi dan Nepotisme, sistem E purchesing atau E katalog seharusnya mencegah pintu masuk terjadinya korupsi pelayanan publik adalah melalui maladministrasi. Maladministrasi menunjukkan administrasi yang lemah atau tidak jujur sehingga tidak cukup dipercaya secara normatif transparansi jika di lihat pada lampiran produk etalase E Katalog lokal banyaknya penyedia tidak memenuhi kelengkapan lampiran secara administrasi yang harus di input sesuai dengan pedoman pengadaan pada SK Keputusan Kepala Biro Barjas dan layanan secara elektronik.Dan patut diduga adanya indikasi persekongkolan dalam menggiring / mengarahkan pemilihan administrasi penyedia yang akan di klik untuk menginput/upload data bukan pada klasifikasi tempatnya hingga tidak adanya upaya transparansi.
F. Maulana Sastradijaya selaku Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Banten menyatakan melalui keterangan tertulis, pada Rabu (16/8/2023), maladministrasi disebutkan secara tegas dalam Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman, bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian
materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Editor : Mahesa Apriandi