get app
inews
Aa Text
Read Next : Jurnalis di Lebak Jadi Korban Curanmor, Motor Hilang di Parkiran Mini Market Rangkasbitung

Dituntut 8 Bulan Penjara! Kuasa Hukum 2 WNA Asal Cina, Nilai Tuntutan Terkesan Dipaksakan

Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:43 WIB
header img
Foto: Ruang Persidangan Serang, Banten.

SERANG, iNewsBanten - Sidang lanjutan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten. Sidang yang digelar pada hari ini, masuk dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (22/08/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Pujiyati, menuntut kedua terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman Hukuman 8 Bulan penjara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta di persidangan. Pasalnya ia berpendapat dalam fakta persidangan sebelumnya, 2 (dua) Keterangan saksi kunci yang menjadikan kasus ini berlanjut atau P21 justru telah mencabut Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut