PALEMBANG - Polrestabes Palembang melarang musik remix di acara hiburan. Hal ini untuk mencegah peredaran narkoba dalam acara tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihartono menjelaskan, larangan pesta musik remix di acara hiburan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2024.
Jika melanggar peraturan tersebut, warga yang menggelar pesta musik remix akan diancam penjara selama 3 bulan dan denda Rp5 juta.
“Masih banyak musik remix yang notabene sebagai kedok dari pengguna narkoba jenis ekstasi yang salah satu tool atau perangkat untuk menimbulkan rasa energik atas kosumsi narkoba itu dia menggunakan musik salah satunya,” ujarnya, Rabu (30/8/2023).
Kebijakan larangan musik remix dimainkan pada acara hiburan organ tunggal pada pesta pernikahan, ulang tahun, sunatan, dan lainnya itu untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jenis ekstasi.
“Kita mencoba memutus mata rantai dari pengguna narkoba tersebut. Dengan ditiadakannya musik remix, lebih-lebih 24 jam nonstop dalam kegiatan masyarakat yang berkedok apakah itu pernikahan, ultah, sunatan, atau pesta-pesta yang lain,” tuturnya.
Haryo menegaskan pihaknya tak segan melakukan penindakan jika ada kegiatan tersebut yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menyebutkan, pihaknya bahkan sudah beberapa kali membubarkan paksa pesta musik remix di sebuah acara pernikahan warga.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/08/31/610/2874732/polrestabes-palembang-larang-musik-remix-saat-hajatan-pelanggar-terancam-denda-rp5-juta
Editor : Mahesa Apriandi