Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan setelah melakukan pengamatan di perusahaan PT Hwa Hok Steel, pihaknya mendapati adanya timbangan berkapasitas 100 ton yang tidak ditera sejak tahun 2018.
“Kami menyita barang bukti timbangan jembatan kapasitas 100 ton yang tidak bertanda tera sah yang berlaku untuk keperluan penimbangan dalam transaksi pembelian bahan baku berupa berupa besi scrap dan penjualan produk akhir berupa baja tulang beton,” katanya.
Ia mengatakan, timbangan yang tidak ditera tentunya akan amat sangat merugikan konsumen lantaran adanya potensi tidak sesuainya hasil ukur yang dilakukan.
"Terhadap pelaksanaan pengukuran tidka ada akurasi kalau tidak ditera disini digunakan dalam timbangan untuk bahan baku dan juga untuk besi tulang beton untuk kapasitas maksimum 100 ton," tegasnya.
Ia menegaskan, penyitaan dilakukan terhadap timbangan jembatan karena diduga melanggar ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 25 huruf B yang menyebutkan larangan untuk mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai alat-alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah.
Editor : Mahesa Apriandi