Rapat Internal Polemik Lahan Medaksa Sebrang di DPRD Cilegon Deadlock, Warga Kecewa Berat
CILEGON, iNewsBanten - Lagi-lagi Masyarakat Medaksa Sebrang Merak harus sabar menunggu hasil mediasi terkait legalitas tanah mereka yang saat ini sudah tempati selama puluhan tahun. Mediasi yang dilaksanakan diruang rapat DPRD Kota Cilegon masih belum mendapatkan titik terang atau keadilan, Pada Kamis, (5/10/2023).
Masyarakat kembali kecewa setelah menunggu hasil rapat internal antara pihak Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, PT Pelindo dan Badan Pertanahan Nasional yang disaksikan oleh beberapa Anggota DPRD Kota Cilegon diantaranya perwakilan dari Komisi I dan Komisi III, turut hadir pula Camat Pulomerak, dan Lurah Taman Sari.
Sementara itu, H. Aam Amrullah selaku Anggota DPRD Kota Cilegon atau perwakilan dari Komisi l, ketika usai rapat menjelaskan, bahwa pertemuan hari ini merupakan kelanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yaitu terkait kejelasan tentang status tanah yang mereka tinggali di Kampung Medaksa Sebrang Merak.
"Pada rapat kali ini kita menghadirkan Taufik Hidayat dari pihak PT Pelindo ll Banten yang dulu menjual atau menyerahkan lahan tersebut, yang jelas Pemkot Cilegon sudah memberikan kompensasi (ganti rugi_red) sebesar Rp22 milyar sekira pada tahun 2004, 2005 hingga 2006, yakni anggaran tersebut berjalan selama 3 tahun, Namun yang sangat di sayangkan pihak PT Pelindo sepertinya belum siap memberikan dokumen untuk konfirmasi bahwa itu jelas ada dokumennya. Dan dari Rp22 Milyar itu ada kewajiban PT Pelindo untuk merelokasi dan kompensasi warga," Jelas nya.
Menurut Aam, Pemkot Cilegon dan PT Pelindo diduga sudah melakukan kelalaian, mungkin Rp22 Milyar untuk sekarang kecil jumlahnya. namun ketika pada tanun 2004 saat itu terbilang lumayan besar. Karena itu rapat ditunda (Deadlock) dan akan ditindak lanjuti. Sampai nanti PT Pelindo bisa menyerahkan dokumen-dokumen yang ada, dan itu semua sudah di akui oleh pihak PT Pelindo bahwa lahan tersebut sudah tidak ada dalam aset PT Pelindo.
"Berarti benar bahwa itu sudah terjadi perbuatan hukum antara PT Pelindo dan Pemkot Cilegon," Sambungnya.
Aam juga berpesan agar masyarakat bersabar, kami akan segera menindak lanjuti dan mohon masyarakat untuk bersabar.
Selain itu, Ali Daeng perwakilan dari masyarakat Medaksa Sebrang merasa kecewa dengan mediasi yang selama ini menurutnya selalu mengulur-ulur waktu.
"Hari ini saya beserta masyarakat Kampung Medaksa Sebrang menurut infonya diundang untuk mediasi pada pukul 13:00 WIB, namun terjadi perubahan jadwal yaitu dimajukan pada jam 10:00 WIB, kami harus menunggu sampai rapat internal selesai terlebih dahulu. Tetapi apa yang kami dapat? Rapat di tunda (Deadlock) lagi dan akan dilanjutkan mediasi kembali pada tanggal 11 Oktober 2023 mendatang," Ujarnya.
Ali juga menegaskan bahwa bukti-bukti sudah ia kumpulkan (siap_red) dan ia akan terus memperjuangkan hak kami yaitu tanah Medaksa Sebrang sampai titik akhir, Ungkapnya.
"Bukti-bukti sudah lengkap dari bukti pembayaran pajak hingga data warga yang sudah di ukur lahannya pada tahun 2014 sampai notulen rapat dan mediasi yang sudah dilakukan." kata Ali sambil menunjukkan bukti-bukti kepada anggota DPRD Kota Cilegon perwakilan dari Komisi l dan Komisi lll di ruangan tersebut untuk di pelajari atau diketahui kembali.
Ali juga sudah 2 kali mendatangi Kementerian terkait di Jakarta tentang kasusnya ini." pada hari Senin besok kami akan memenuhi panggilan ketiga. Semoga kasus ini bisa segera mendapatkan keputusan. kami masyarakat hanya ingin memperjuangkan hak kami sesuai undang-undang. bila mana diduga terkait hal ini ada tindak pidana maka kami akan konsultasi kepada ahli hukum dan bila perlu kami tindak kepada pihak-pihak terkait, kami tidak akan menyerah sampai titik terakhir." Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi